Pasti kamu pernah dengar tentang riba, kan? Kata itu sering banget terdengar di sekitar kita, terutama saat urusan pinjam-meminjam uang. Riba itu nggak jauh dari urusan agama, lho, karena kata ‘riba’ ini berasal dari ilmu agama. Yuk, kita bahas lebih dalam tentang riba.
Kata ini sering dikaitkan dengan dosa dan haram dalam Islam. Tapi, apa sebenarnya riba itu? Bagi kalian yang masih bingung, simak penjelasan daru Guruislami.id berikut ini.
Pengertian Riba
Riba itu apa sih? Riba dalam agama Islam didefinisikan sebagai pengambilan tambahan (bunga) pada pinjaman (riba qardh) atau perbedaan takaran/timbangan pada barang sejenis yang ditukar (riba nasi’ah).
Riba itu sebenernya tambahan atau keuntungan. Dalam konteks uang atau pinjaman di bank, riba itu adalah tambahan uang yang harus kamu bayar. Jadi, kalau ada yang bilang riba, itu berarti ada tambahan yang harus dibayar saat meminjam uang.
Contoh riba dalam kehidupan sehari hari misalnya ketika kamu meminjam uang dari seseorang, lalu si pemberi pinjaman menetapkan tambahan atau keuntungan tertentu yang harus kamu bayar kembali.
Bayarannya harus lebih besar dari uang yang kamu pinjam, tanpa kamu mendapatkan barang atau jasa yang sepadan sebagai imbalannya. Maka, riba itu bisa dianggap sebagai cara yang tidak adil atau tidak baik dalam mendapatkan keuntungan dari pinjaman uang.
Jadi, kalau kita urai nih, arti riba adalah:
- Kelebihan atau penambahan dalam transaksi uang atau barang.
- Bunga dalam pinjaman.
- Syarat tambahan saat meminjam uang, seperti bunga atau jasa.
Hukum Riba dalam Islam
Hukumnya? Haram! Riba itu dosa, dan dosa ini diharamkan dalam Islam. Orang yang terlibat dalam riba akan mendapat hukuman yang berat. Jadi, jangan coba-coba terlibat dalam urusan riba.
Dalam Islam, riba sudah jelas dilarang. Allah sudah menyampaikan larangan riba di Al-Qur’an. Tujuan larangan ini adalah untuk melindungi umat dari kesulitan dan kerugian.
Riba dilarang dalam Islam karena:
- Merugikan dan memanfaatkan orang lain.
- Melanggar perintah Allah SWT.
- Menimbulkan dosa dan siksaan di akhirat.
Perintah tentang Larangan Riba dalam Al-Quran
Al-Quran menyebutkan larangan riba dalam beberapa ayat, berikut penjelasan singkatnya:
1. QS. Al-Baqarah Ayat 275:
“Orang-orang yang memakan riba (mengambil riba) tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkat (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa memakan riba (mengambil bunga) diibaratkan seperti orang yang terkena penyakit gila.
Ayat ini juga membedakan antara jual beli yang halal dengan riba yang haram.
2. QS. Al-Baqarah Ayat 278-279:
“278. Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), jika kamu orang yang beriman.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu, kamu tidak enganiaya dan tidak pula dianiaya.”
Penjelasan:
Ayat ini memerintahkan orang beriman untuk meninggalkan riba, dan jika tidak, akan mendapat peringatan keras dari Allah SWT.
Ayat ini juga menjelaskan bahwa meninggalkan riba hanya mengharuskan pengembalian pokok harta pinjaman, tanpa bunga.
3. QS. An-Nisa Ayat 161:
“…dan disebabkan mereka memakan riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami menyediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka itu siksa yang amat pedih.”
Penjelasan:
Ayat ini menegaskan bahwa memakan riba dilarang dan merupakan tindakan memakan harta orang lain dengan cara yang batil (tidak benar).
Ayat ini juga menyebutkan adanya siksa yang pedih bagi orang-orang yang tetap memakan riba.
4. QS. Al-Rum Ayat 39:
“…dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu mekasudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Penjelasan:
Ayat ini menjelaskan bahwa riba tidak akan menambah berkah pada harta, sedangkan zakat justru akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah SWT.
Kesimpulan:
Ayat-ayat tersebut secara tegas melarang umat Islam untuk terlibat dalam praktik riba, dan menjelaskan dampak negatifnya di dunia dan akhirat. Ayat-ayat ini menjadi landasan bagi umat Islam untuk menjalankan kehidupan yang sesuai dengan ajaran Islam dan terhindar dari dosa dan siksa.
Macam Macam Riba
Dalam Islam, riba dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu:
1. Riba Qardi (Riba Pinjaman)
Definisi: Riba Qardi adalah riba yang terjadi dalam transaksi pinjam meminjam uang.
Ciri-ciri:
- Adanya tambahan (bunga) di luar pokok pinjaman yang harus dibayar oleh peminjam.
- Bunga bisa berupa persentase dari pokok pinjaman, atau jumlah tertentu yang ditetapkan di awal.
- Riba Qardh sering dipraktikkan oleh bank konvensional, rentenir, dan pinjaman online.
Contoh:
- Meminjam Rp 100.000 dengan bunga 10%, maka harus dikembalikan Rp 110.000.
- Rentenir yang memberikan pinjaman dengan bunga harian/mingguan yang tinggi.
Hukum: Dalam perspektif islam, hukum Riba Qardi adalah haram dan dilarang dalam Islam.
2. Riba Nasi’ah (Riba Jual Beli):
Definisi: Riba Nasi’ah adalah riba yang terjadi dalam transaksi jual beli barang.
Ciri-ciri:
- Penjual menukar barang yang serupa (emas, perak, bahan makanan) dengan perbedaan takaran atau timbangan.
- Ada tiga syarat agar terjadi riba nasi’ah:
- Barang yang ditukar sejenis (emas dengan emas, beras dengan beras).
- Penyerahan barang ditangguhkan oleh salah satu pihak.
- Ada perbedaan timbangan atau takaran pada barang yang ditukar.
Syarat agar terjadi riba nasi’ah:
- Barang yang ditukar sejenis (emas dengan emas, beras dengan beras).
- Penyerahan barang ditangguhkan oleh salah satu pihak.
- Ada perbedaan timbangan atau takaran pada barang yang ditukar.
Contoh:
- Menukar 1 kg beras kualitas bagus dengan 2 kg beras kualitas jelek.
- Menukar 10 gram emas batangan dengan 10 gram perhiasan emas yang sudah dibentuk (karena beratnya berbeda).
Hukum: Dalam perspektif islam, hukum Riba Nasiah adalah haram dan dilarang dalam Islam.
3. Riba Yad (Al Yad)
Definisi: Riba al-yad adalah jenis riba yang terjadi dalam transaksi jual beli barang tertentu dengan penundaan penyerahan barang. Contohnya, kamu membeli beras dari Pak Hasan dengan jagung, tapi kamu tidak langsung menyerahkan jagungnya.
Kenapa riba al-yad dilarang?
- Harga barang bisa berubah-ubah. Misal, harga beras bulan ini bisa berbeda dengan bulan depan.
- Riba al-yad mirip dengan hutang-piutang dengan bunga, yang dilarang dalam Islam.
Bagaimana cara menghindari riba al-yad?
- Tentukan harga setiap barang yang diperjualbelikan.
- Lakukan transaksi jual beli dengan harga yang sudah ditentukan.
- Serahkan salah satu barang saat itu juga.
- Jika ingin menunda penyerahan barang:
- Ubah transaksinya menjadi jual beli dengan uang.
- Pastikan kedua belah pihak saling ridha dengan akad yang terjadi.
Contoh:
Kamu ingin membeli beras dari Pak Hasan dengan jagung.
Harga beras 1 kg = Rp 10.000 dan harga jagung 1 kg = Rp 2.500.
Kamu ingin menunda penyerahan jagungnya.
Solusi:
Jual jagungmu ke Pak Hasan seharga Rp 1 juta (4 kuintal x Rp 2.500).
Beli beras dari Pak Hasan seharga Rp 1 juta (1 kuintal x Rp 10.000).
Tunda penyerahan jagungnya.
Kesimpulan:
- Riba al-yad adalah riba yang terjadi dalam jual beli dengan penundaan penyerahan barang.
- Riba al-yad dilarang karena mirip dengan hutang-piutang dengan bunga.
- Hindari riba al-yad dengan melakukan transaksi jual beli yang sah dan sesuai syariat Islam.
Catatan:
Selain dua jenis di atas, ada ulama yang menambahkan jenis riba lainnya, seperti:
- Riba Jahiliyah: Riba yang dipraktikkan pada masa Jahiliyah (sebelum Islam), di mana peminjam yang tidak mampu membayar lunas akan dikenakan bunga yang terus bertambah.
- Riba Fadl: Terjadi dalam jual beli barang sejenis, namun dengan perbedaan kualitas yang tidak diimbangi dengan perbedaan harga.
Penting diketahui:
Jenis-jenis riba ini tidak boleh dilakukan oleh umat muslim karena termasuk dosa besar dan diharamkan. Prinsip dalam bertransaksi yang baik dalam Islam adalah keadilan dan saling ridha (sama-sama setuju) tanpa adanya unsur merugikan satu pihak.
Contoh Praktik Riba Secara Online maupun Offline
Memasuki tahun 2024 ini, perkembangan dunia Fintech kian masiv perkembangannya. Munculnya aplikasi aplikasi pinjol mengubah mindset orang Indonesia menjadi gemar ‘berhutang’.
Banyaknya aplikasi pinjol dan fasilitas “Paylater” pada aplikasi marketplace online tersebut secara tidak langsung dapat membahayakan diri kita ‘terjerat’ dalam paraktek riba.
Supaya kita tidak terseret kedalamnya, ada baiknya kalian simak beberapa contoh perilaku riba dibawah ini agar kita lebih mawas diri dalam melakukan transaksi, baik secara online maupun offline.
Contoh Riba Qardh (Riba Pinjaman):
- Pinjaman Bank Konvensional: Ketika meminjam uang di bank konvensional, selain pokok pinjaman, kita juga diwajibkan membayar bunga. Besaran bunga tersebut sudah ditetapkan bank dan tidak bisa dinegosiasi.
- Pinjaman Online dengan Bunga Tinggi: Pinjaman online yang menawarkan kemudahan pengajuan seringkali disertai bunga yang sangat tinggi. Bunga tersebut bisa mencapai puluhan persen per bulan, sehingga total yang harus dibayarkan jauh lebih besar dari pokok pinjaman.
- Meminjam Uang dari Teman dengan Bunga: Meminjam uang dari teman dengan syarat harus mengembalikannya lebih banyak dari yang dipinjam, termasuk bunga yang ditentukan sendiri.
- Kartu Kredit: Menggunakan kartu kredit dan tidak melunasinya tepat waktu akan menimbulkan denda dan bunga yang termasuk riba.
Contoh Riba Nasi’ah (Riba Jual Beli):
- Menukar Emas: Menukar 10 gram emas batangan dengan 10 gram perhiasan emas yang sudah dibentuk. Meskipun beratnya sama, perhiasan emas biasanya memiliki harga jual lebih rendah karena sudah termasuk biaya pembuatan.
- Membeli Beras dengan Cicilan: Membeli beras dengan sistem cicilan, namun harga cicilan lebih tinggi dari harga tunai. Kenaikan harga tersebut dianggap sebagai riba karena tidak diimbangi dengan perbedaan kualitas atau kuantitas beras.
- Menukar Gandum: Menukar 1 kg gandum kualitas impor dengan 1,5 kg gandum lokal. Meskipun sama-sama gandum, kualitas impor biasanya lebih baik sehingga penukaran dengan perbedaan berat tersebut termasuk riba nasi’ah.
- Jual Beli Hewan Kurban: Menjual hewan kurban dengan syarat pembeli harus membayar lebih di lain waktu, melampaui harga jual saat itu.
Contoh Riba Yad dalam Jual Beli:
Situasi:
Bu Ana ingin membeli 10 gram emas dari Toko Perhiasan “Sinar Jaya” dengan harga Rp 5.000.000. Bu Ana tidak memiliki uang tunai saat itu, tetapi memiliki 50 gram beras yang ingin ia tukarkan dengan emas. Harga beras saat itu adalah Rp 10.000 per kilogram.
Transaksi yang Terjadi:
Bu Ana dan Toko Perhiasan “Sinar Jaya” sepakat untuk menukar 50 gram beras dengan 10 gram emas.
Toko Perhiasan “Sinar Jaya” langsung menyerahkan 10 gram emas kepada Bu Ana.
Bu Ana berjanji akan menyerahkan 50 gram beras kepada Toko Perhiasan “Sinar Jaya” 3 hari kemudian.
Analisis Riba Yad:
Transaksi ini termasuk riba yad karena:
Terjadi penundaan penyerahan salah satu barang (beras)
Barang yang ditukar sejenis (beras dengan emas)
Ada perbedaan nilai tukar (50 gram beras senilai Rp 500.000, sedangkan 10 gram emas senilai Rp 5.000.000)
Solusi untuk Menghindari Riba Yad:
Ubah transaksi menjadi jual beli dengan uang:
Bu Ana menjual 50 gram berasnya kepada Toko Perhiasan “Sinar Jaya” seharga Rp 500.000.
Bu Ana membeli 10 gram emas dari Toko Perhiasan “Sinar Jaya” dengan uang Rp 5.000.000.
Lakukan penyerahan kedua barang secara langsung.
Riba yad dapat terjadi dalam berbagai bentuk transaksi, termasuk tukar menukar barang dengan penundaan penyerahan. Untuk menghindari riba yad, penting untuk memahami ciri-cirinya dan memilih solusi yang sesuai syariat Islam.
Catatan:
Contoh-contoh di atas hanya beberapa di antara banyaknya praktik riba yang mungkin terjadi. Umat Muslim perlu berhati-hati dan waspada dalam setiap transaksi agar terhindar dari riba. Jika ragu-ragu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama atau lembaga keuangan syariah untuk memastikan transaksi tersebut sesuai dengan ajaran Islam.
Tips Agar Terhindar dari Riba
Menghindari riba dalam kehidupan sehari-hari bisa dilakukan dengan berbagai cara. Berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan:
1. Pahami dan yakini bahaya riba:
Pelajari dan pahami larangan riba dalam Islam beserta alasan dan dampak negatifnya. Yakini bahwa menghindari riba akan mendatangkan berkah dan keridhaan Allah SWT.
2. Pilih transaksi keuangan syariah:
Gunakan jasa bank syariah yang menerapkan prinsip bagi hasil (mudharabah) atau jual beli (murabahah). Cari alternatif investasi syariah yang bebas riba, dan manfaatkan layanan asuransi syariah yang terbebas dari unsur riba.
3. Cari alternatif pinjaman non-riba:
Pinjaman tanpa bunga: Beberapa lembaga keuangan dan organisasi sosial menawarkan pinjaman tanpa bunga, biasanya dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Sistem arisan/patungan: Sistem ini memungkinkan Anda mengumpulkan dana bersama anggota lain secara berkala tanpa bunga.
Jual barang untuk kebutuhan mendesak: Jika benar-benar membutuhkan uang, pertimbangkan untuk menjual barang yang tidak terpakai daripada berutang dengan riba.
4. Waspada dengan skema ‘bagi hasil’ yang mengandung riba:
Beberapa skema ‘bagi hasil’ yang ditawarkan lembaga keuangan konvensional mungkin mengandung unsur riba terselubung. Teliti dan pahami akad (perjanjian) yang ditawarkan sebelum menyetujui transaksi.
5. Tingkatkan kesadaran diri dan lingkungan:
Edukasi diri dan keluarga tentang bahaya riba. Ingatkan teman dan kerabat untuk menghindari riba dalam transaksi keuangan mereka. Dukung dan gunakan layanan keuangan syariah yang beretika dan sesuai syariat Islam.
6. Konsultasi dengan ulama:
Jika ragu-ragu tentang suatu transaksi, berkonsultasilah dengan ulama atau lembaga keuangan syariah untuk memastikan kehalalannya.
7. Bersabar dan bertawakal:
Mencari alternatif non-riba mungkin membutuhkan usaha dan perencanaan yang lebih matang. Bersabarlah dalam mencari solusi dan bertawakal kepada Allah SWT untuk kemudahan rezeki yang halal dan berkah.
Arti Kedutan Tangan Kiri Menurut Islam | Arti Kaki Sering Terasa Panas Menurut Islam |
Arti Kedutan Mata Kiri Bawah Menurut Islam | Arti Kedutan Mata Kanan Bawah Menurut Islam |
Dengan menerapkan tips-tips diatas, InsyaAllah kita bisa terhindar dari riba dan menjalani kehidupan finansial yang sesuai dengan syariat Islam. Semoga kita semua selalu dijauhkan Allah dari praktek riba.